Staisyaichona.ac.id – Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Peradilan Semu (KOPASUS) Syaichona sukses melaksanakan salah satu kegiatan rutin (7/7) yaitu kajian keilmuan yang dikemas dengan istilah Kasus Modus (Kajian Kopasus Mode Serius).
Kajian dengan tema “Surat Kuasa” ini dihadiri oleh salah satu dosen Program Studi Hukum Pidana Islam STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, Bapak Dr. R. Arif Mulyohadi, S.H., M.Hum. sebagai narasumber.
Latar belakang terlaksananya kajian tersebut juga didukung dengan banyaknya audiens yang ikut serta mengkaji juga memahami tentang pembahasan surat kuasa ini, serta keaktifan mereka terhadap apa yang disampaikan oleh narasumber. Sebagaimana telah disampaikan oleh anggota Divisi Analisis Kopasus selaku penanggungjawab bahwa kajian tersebut mempunyai tujuan sebagai bekal dasar dalam mendalami ilmu peradilan, karena tidak selamanya apa yang kita ketahui dan pahami dalam ilmu teori sama persis dengan apa yang dipraktekkan.
“Tujuan dari pada adanya kajian tersebut adalah sebagai bekal dasar bagi teman-teman khususnya yang tergabung dalam UKM Kopasus, untuk mendalami ilmu peradilan baik perdata maupun pidana.” Jelas Koordinator Divisi Analisis.
Dalam kajian tersebut terdapat pembahasan tuntas mengenai surat kuasa, dimulai dari pengertian surat kuasa, macam-macam surat kuasa, format dari berbagai surat kuasa juga diselingi dengan contoh-contoh sebagaimana yang pernah terjadi, mengingat narasumber saat ini merupakan salah satu advokat kondang di ranah Kabupaten Bangkalan.
Juga sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pengurus UKM Kopasus, terlebih Ketua UKM Kopasus saudara Aziz Taufikur Rohman bahwa harapan besarnya terhadap anggota UKM Kopasus dapat berperan aktif hingga nantinya mampu memperluas cakrawala dan kekayaan intelektualnya dalam bidang peradilan semu, baik secara teori maupun praktek, sehingga dapat menjadi bekal pengetahuan yang berlanjut di masa depan. Terlebih-lebih ia yang mampu membawa nama besarnya sendiri dalam ranah praktisi hukum.
By: Divisi Analisis Kopasus