LPM STAIS Bangkalan Melakukan Pekan AMI

Staisyaichona.ac.id – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syaichona Moh. Cholil Bangkalan mengadakan Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi dengan Pekan AMI yang dilaksanakan pada 24–31 Agustus 2022 di Kampus STAIS Bangkalan. Audit dilakukan pada 3 Program Studi, dengan jadwal Prodi Ekonomi Syariah (ESy) 24–26 Agustus 2022, Prodi Hukum Pindana Islam (HPI) 27–29 Agustus 2022, dan Prodi Pendidikan Bahasa Arab, 29–30 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Sebagai Auditor dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dari pihak Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan adalah Dr. Muhaimin, M.Pd; sebagai Ketua Auditor dan Nur Fauzi, S.Sos., M. Hum; sebagai Anggota Auditor.

“Audit Mutu Internal ini dilakukan sebagai upaya yang sistematis dalam menghasilkan proses dan output perguruan tinggi dalam segala bidang sesuai dengan standar-standar dalam manajemen pendidikan tinggi. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan dalam suatu sistem audit yang komprehensif dan dilakukan secara objektif, terbuka, dan validitasnya dapat dipertanggungjawabkan”, ujar Ketua LPM STAIS Bangkalan, Dr. Muhaimin, M.Pd.

Dalam AMI ini diwakili oleh masing-masing Program Studi, yang terdiri dari Ketua Program Studi, Sekretaris dan Staf Prodi, ditambah dengan unsur dari Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Lembaga Kerjasama.

Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) LPM STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang meliputi 4 standar: Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama.

Tujuan pelaksanaan Audit Mutu Internal pada tingkat Program Studi di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, yaitu:

  1. Untuk memastikan kesesuaian atau ketidaksesuaian antara implementasi lapangan dengan standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan.
  2. Untuk memastikan tingkat efektifitas ketercapaian standar pendidikan tinggi dari proses dan hasil pencapaian mutu atau tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Sebagai dasar untuk peningkatan kualitas mutu perguruan dengan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan yang menghasilkan temuan dan perbaikan bagi peningkatan kualitas secara berkelanjutan.
  4. Sebagai masukan internal bagi ter-audit untuk memperbaiki sistem penjaminan mutu dan perbaikan bagi Lembaga Penjaminan Mutu untuk audit selanjutnya.
  5. Sebagai dasar bagi Program Studi dan Institusi melakukan perbaikan dan peningkatan serta persiapan dalam Audit Mutu Eksternal atau Akreditasi.
  6. Sebagai dasar Perguruan Tinggi dalam mengambil kebijakan dalam manajemen Perguruan Tinggi dalam peningkatan mutu secara keseluruhan.

Muhaimin menambahkan bahwa sebagai sebuah sistem monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, AMI dilakukan secara tersistem dengan proses dan keterlibatan internal Perguruan Tinggi. Pada hakikatnya AMI dilakukan untuk mempersiapkan diri dalam Audit Mutu Eksternal atau Akreditasi. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Perguruan Tinggi kepada mahasiswa, orang tua/wali, dan masyarakat secara keseluruhan. Reputasi dan kualitas Perguruan Tinggi diuji dan dipertaruhkan dalam Audit Mutu Internal dan Audit Mutu Eksternal atau Akreditasi.

Hasil AMI dapat dijadikan dasar bagi manajemen Perguruan Tinggi untuk senantiasa melakukan perbaikan dan improvement berkaitan dengan mutu ke depan. Dengan sistem audit yang berkelanjutan dapat menjadi dasar dalam mengambil kebijakan dan menentukan skala prioritas ke depan untuk menjadi Perguruan Tinggi yang lebih berkualitas. AMI merupakan salah satu siklus manajemen yang harus dilakukan oleh pihak internal di dalam satuan kerja masing-masing. Hasil AMI sangat berguna untuk mengukur efektivitas kegiatan lembaga, sehingga pembuatan keputusan bisa dilakukan secara terukur dan terarah.

Published by Admin.

Pos terkait