Staisyaichona.ac.id – Berdasarkan keputusan Ketua STAI Syaichona Moh. Cholil Nomor 32/STAIS/BKL/VI/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan KKN STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan tahun 2019/2020 dan hasil keputusan rapat pimpinan Ketua STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan pada tanggal 4 Juni 2020 maka ditetapkan mahasiswa STAIS semester VII (tujuh) tetap melaksanakan KKN mandiri dengan memperhatikan protokol kesehatan dan petunjuk teknis Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada masa tanggap darurat Covid-19 yang dikeluarkan secara resmi oleh BP KKN STAIS 2020 dan telah disebar pada masing-masing DPL dan peserta KKN. Pelaksanaan KKN Mandiri ini akan dilaksanakan mulai dari tanggal 3 Agustus hingga 1 September 2020.
Pelaksanaan KKN ini bertujuan untuk (1) Melatih mahasiswa mengamalkan dan mengabdikan ilmu dan keterampilannya secara nyata dalam kehidupan masyarakat. (2) Memberikan pengalaman belajar dan bekerja secara langsung kepada mahasiswa dalam menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks dan cara menghadapinya bersama masyarakat. (3) Melatih kepekaan nalar dan solidaritas mahasiswa dalam memahami dinamika persoalan sosial kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19 dan mampu memberikan kontribusi pemikiran, pengorganisasian, dan solusi bagi persoalan yang dihadapi masyarakat.
Teknis pelaksanaan KKN STAIS 2020 ini sangat berbeda dengan KKN pada tahun sebelumnya. Berikut teknisnya; (1) KKN dilaksanakan secara mandiri berkelompok (10-11 orang) di sekitar rumah tinggal masing-masing peserta dalam lingkup Kelurahan/Desa atau RT/Dusun. (2) Kelompok dibuat oleh masing-masing program studi. (3) Kelompok hanya untuk mempermudah koordinasi antar peserta dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) masing-masing.
Hal tersebut di atas sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Badan Pelaksana (BP) KKN STAIS 2020 yakni Dr. KH. Mohammad Hasan, M.Ag pada acara sosialisasi pelaksanaan KKN 2020 bersama para DPL (Jum’at, 17 Juli 2020) dan hal penting lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan KKN STAIS seperti masa dan bobok KKN, ruang lingkup dan bentuk kegiatan, kewajiban, hak dan sanksi, format laporan mingguan dan laporan akhir KKN (tercantum pada Juknis KKN STAIS 2020) serta membahas tentang mahasiswa yang berstatus santri aktif di lingkungan pondok pesantren.
Diakhir sosialiasi, Ketua BP KKN berharap agar pelaksanaan KKN ini tetap berjalan dengan lancar dan sukses. “Saya berharap walaupun KKN ini dilaksanakan di masa pandemi, para DPL dan peserta KKN bisa bersinergi sehingga pelaksanaan KKN berjalan lancar dan sukses” pungkasnya.
Perlu juga diketahui oleh segenap peserta KKN STAIS 2020 bahwa pelaksanaan KKN yang dilaksanakan oleh Kampus STAIS pada masa pandemi Covid-19 dengan juknis khusus yang telah dibuat itu berdasarkan pada keputusan yang dikeluarkan oleh Diktis. Sebagaimana dikutip dari website pendis.kemenag.go.id, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) melakukan modifikasi pelaksanaan KKN (Kuliah Kerja Nyata) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, baik negeri maupun swasta, selama masa wabah Covid-19. Hal ini terungkap dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Diktis Nomor B-713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/03/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697/03/2020 di Bidang Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat).
Sosialisasi modifikasi KKN ini telah dilakukan secara daring pada Senin, 6 April 2020. Turut gabung dalam kegiatan tersebut, Direktur Diktis, Arskal Salim, Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, Wakil Rektor/Wakil Ketua 1 dan Wakil Rektor/Wakil Ketua 2 PTKIN, Ketua LP2M/P3M PTKIN, Pimpinan Kopertais seluruh Indonesia, dan Kepala Seksi di lingkungan Subdit Penelitian dan Pegabdian kepada Masyarakat Diktis.
Direktur Diktis, Arskal Salim, menyatakan “Wabah covid-19 ini jangan sampai menghalangi proses KKN yang dilakukan mahasiswa. Jika mereka telah memenuhi syarat untuk KKN, maka silakan melakukan KKN yang telah dimodifikasi ini”, ungkap Arskal.
Diakui oleh Arskal, wabah Covid-19 ini memiliki dampak yang luar biasa, termasuk pelaksanaan KKN. “Diharapkan, wabah itu tidak memupus semangat untuk menyelesaikan rangkaian akademik. Intinya, jika memang sudah saatnya mereka telah tuntas, maka jangan sampai itu menghalangi proses lanjutan dari rangkaian akademik tersebut”, ungkapnya lebih lanjut.
Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menjelaskan bahwa berdasarkan surat yang ditandangani oleh Direktur Diktis, pelaksanaan KKN dilakukan dalam dua pola, yakni KKN-DR (Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah) dan KKN-KS (Kuliah Kerja Nyata Kerja Sosial). “KKN-DR dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan melakukan produktivitas keilmuan. Untuk pemanfaatan media sosial, mahasiswa diminta untuk melakukan secara aktif membangun kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat terhadap wabah Covid-19, melakukan narasi relasi agama dan kesehatan (sains) dengan tepat, moderasi beragama, dan pendidikan serta dakwah keagamaan Islam”.
Sementara produktivitas keilmuan, mahasiswa diminta untuk melakukan penulisan buku, karya tulis, opini, dan lain-lain yang disesuaikan dengan program studi masing-masing. “KKN-DR ini dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI dan berasal dari seluruh program studi”, ungkap Suwendi.
Model kedua, yakni KKN-KS (Kuliah Kerja Nyata Kerja Sosial). “KKN-KS diwujudkan dengan cara terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di masyarakat yang dikerjasamakan dengan Kementerian/Lembaga dan/atau gugus tugas pada PTKI masing-masing di bawah pengendalian dan pengawasan pihak berwenang serta memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan Model KKN-KS ini hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari program studi rumpun kedokteran dan sains teknologi yang diseleksi secara ketat dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI”, ungkap Suwendi.
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kedua pola KKN di atas, pimpinan PTKI menentukan mekanisme, bobot, dan besaran nilai atas bentuk pelaksanaan KKN tersebut secara lebih lanjut yang dikonversikan ke penghitungan sks (satuan kredit semester) pada semester berjalan. Demikian juga, pimpinan PTKI diharapkan menentukan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) untuk membimbing, mendampingi, mengevaluasi, dan memberikan nilai kepada mahasiswa yang menyelenggarakan kedua pola KKN tersebut”, pungkas Suwendi.